Login86.com|Metro Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Provinsi Lampung menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu kepada 1.913 Pegawai, Rabu (24/12/2025).
Dengan telah diserahkannya SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, para non-ASN atau honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, mengungkapkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar formalitas. Langkah ini merupakan instrumen strategis Pemkot untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Metro, kami mengucapkan selamat kepada 1.913 PPPK Paruh Waktu yang hari ini secara resmi menerima petikan keputusan pengangkatan,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Metro untuk memperkuat disiplin, menumbuhkan etos kerja, dan membentuk karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Sebagai bagian dari ASN, para PPPK Paruh Waktu dituntut untuk segera beradaptasi dengan ritme kerja pemerintahan dan ekspektasi publik.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan meneguhkan tekad menjadi ASN yang profesional, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun sebagai bagian dari masyarakat Kota Metro,” jelasnya.
Bambang mengatakan, pesan penting kepada para PPPK Paruh Waktu agar tidak menganggap pengangkatan ini sebagai jaminan otomatis untuk peningkatan status di masa depan. seluruh peluang pengembangan karier sepenuhnya akan ditentukan oleh kinerja nyata, bukan berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
“Mudah-mudahan dengan adanya mereka yang sudah dilantik menjadi ASN, sebutannya ASN kan ya, ini adalah bagian dari awal. Jika di kemudian hari pemerintah membutuhkan pengangkatan yang lebih dari itu, maka itu harus dinilai dari kinerja mereka sebagai PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja saat ini,” tegas Bambang.
Bambang menekankan tidak ada mekanisme otomatis untuk peningkatan status tetapi melalui evaluasi secara objektif dan terukur.
“Jadi, tidak ada peningkatan status secara serta merta. Semua akan tetap dilihat dari kinerja yang dilakukan oleh 1.913 PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat hari ini,” tuntasnya.(DKY).
